A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kita sebagai
warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa serta patriotik (cinta tanah
air) yang menjadikan falsafah pancasila sebagai
pedoman hiddup bernegara dan bermasyarakat. Sepakat bahwa Pendidikan
agama (khususnya Islam) harus kita sukseskan dalam semua jenis, jenjang dan
jalurnya. Sesuai dan sejalan dengan aspirasi bangsa.[1]
Permasalahan
yang perlu kita bahas adalah bagaimana cara pelaksanaanya agar pendidikan agama
kita lebih berguna dalam mewujudkan generasi bangsa yang berkualitas unggul,
lahiriah dan bathiniyah. Berkemampuan tinggi dalam kehidupan aqliyah dan aqidah
serta berbobot dalam perilaku amaliyah dan muamalah. Sehinnga survive dalam
arus dinamika perubahan sosial budaya pada masa hidupnya. Ketahanan mental,
spiritual dan fisik berkat pribadi agama kita benar-benar berfungsi efektif
bagi kehidupan generasi bangsa dari waktu-ke waktu.
Idealitas tersebut baru dapat terlaksana
dengan tepat sasaran jika kita mampu meletakkan strategi dasar yang berwawasan
jauh kemasa depan kehidupan bangsa, kehidupan yang dihadapkan kepada kemajuan
ilmu dan tekhnologi canggih yang semakain sekularisrtik arahnya.[2]
2.
Rumusan
Masalah
Dari uraian
diatas dapat pemakalah rumuskan permasalahannya yaitu bagaimana kedudukan
pendidikan agama islam dalam lingkup sistem pendidikan nasional ?
B.
PEMBAHASAN
1.
Pendidikan
Nasional
Berdasarkan
pada undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
Bab I pasal 1, “Bahwa yang dimaksud dengan pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”
2.
Pendidikan
Agama
Sedangkan
tentang batasan Pendidikan agama lebih ditekankan pada proses internalisasi dan
transformasi nilai-nilai keagamaan kedalam diri anak didik. Mengingat
pendidikan agama pada hakikatnya bertujuan membentuk pribadi yang beriman dan
bertaqwa sebagai alat vitalnya kehidupan lahiriah dan bathiniyah manusia
Indonesia seutuhnya.
Jika dengan
pengertian tersebut, proses kependidikan agama menanamkan atau mempribadikan
tata nilai keagamaan. Dalam hal ini Islam yang mengacu kepada keimanan dan
ketaqwaan (sebagai pondasi dasar yang tak tampak atau rahasia) yang berdaya
dorong memotivasi proses kegiatan perilaku yang tampak, yang mewujud dalam
akhlaqul karimah di bidang kehidupan termasuk iptek. Di sisi lain dan antara
kedua sisi tersebut senantiasa saling berinteraksi.[3]
Kedudukan
pendidikan Agama dalam Lingkup sistem pendidikan nasional sangatlah kuat.
Misalnya saja dalam hal pengangkatan guru, salah satu hal pokoknya harus beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berarti seorang guru harus
memiliki keyakinan agama sehingga bidang studi lainnya baik yang bidang social
maupun eksak (IPS/IPA/Matematika) tidak terlepas dari nilai-nilai agama. Selain
itu pendidikan agama termasuk salah satu mata pelajaran wajib di semua jenis
dan jenjang pendidikan.[4]
3.
Orientasi
Pelaksanaan Pendidikan Agama
Dasar
pendidikan yang paling utama adalah Pancasila dan UUD 1945, dasar pendidikan
ini secara tidak langsung mengharuskan kita untuk menyelenggarakan proses
pendidikan nasional yang konsisten dan secara integralistik menuju ke arah
pencapaian tujuan akhir yaitu Terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya yang
berkualitas unggul yang berkembang dan tumbuh diatas pola kehidupan yang seimbang
antara lahiriah dan bathiniyah.
Jalan menuju
tujuan tersebut adalah tidak lain adalah melalui proses pendidikan yang
berorientasi kepada hubungan tiga arah yaitu sebagai berikut :[5]
a.
Hubungan dengan Tuhannya menghendaki adanya
konsepsi ketuhanan yang telah mapan dan secara pasti dijabarkan dalam
bentuk norma-norma yang wajib ditaati oleh anak didik secara syar’i.
b.
Hubungan dengan masyarakatnya memerlukan
norma-norma dan aturan-aturan yang mengarahkan proses hubungan antara sesama
manusia bersifat lentur dalam konfigurasi rentangan tata nilainya, tapi tidak
melanggar atau merusak prinsip-prinsip dasarnya yang absolute, dalam arti tidak
cultural relativistic. Seluruh lapangan hidup manusia adalah merupakan arena
dimana hubungan social dari interpersonal terjadi sepanjang hayat, termasuk
lapangan hidup iptek.
c.
Hubungan dengan alam sekitarnya menuntut adanya
kaidah-kaidah yang mengatur dan mengarahkan kegiatan manusia didik dengan bekal
ipteknya dalam penggalian, pemanfaatan, dan pengolahan kekayaan yang menyejahterakan
kesadaran terhadap bahaya arus balik sanksi alam, akibat pengurasan
habis-habisan terhadap kekayaan alam melebihi kapasitas alamiahnya.
4.
Model
dan Metode dalam Pendidikan Islam
Pendidikan
nasional yang mengambil dasar strategi long life education sejalan
dengan pendidikan agama at-tarbuyahtu fi al-hayat min al-mahdi ila al-lahdi.
Pendidikan ini lebih menitikberatkan pada proses.
Untuk
mengembangkan pikiran dan perasaan manusia didik dalam proses kependidikan
agama itu, perlu didesain model kurikulum yang dinamis dalam substansi/materi,
menggerakkan pendidik dan manusia didik yang secara politik-politiknya dapat
dikemukakan sebagai berikut :[6]
a. Subtansi /
materi pelajaran lebih dipusatkan pada permasalahan kehidupan sosio-kultural masa
kini yang perspektif ke arah masa depan, yang mendorong minat dan
perhatian manusia didik untuk mengkonsepkan tujuan dan nilai-nilainya dengan
tuntunan Allah.
b. Posisi
pendidikan, harus mampu menciptakan situasi komunitas yang dialogis yang
mengandung interdependency antara dirinya dengan manusia didik.
c. Manusia didik
dalam proses belajar-mengajar aktif melakukan komunikasi yang dialogis dengan
pendidik, teman sebaya dan alam sekitarnya.
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Kedudukan
pendidikan Agama dalam Lingkup sistem pendidikan nasional sangatlah kuat.
Misalnya saja dalam hal pengangkatan guru, salah satu hal pokoknya harus
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berarti seorang guru
harus memiliki keyakinan agama sehingga bidang studi lainnya baik yang bidang
social maupun eksak (IPS/IPA/Matematika) tidak terlepas dari nilai-nilai agama.
Selain itu pendidikan agama termasuk salah satu mata pelajaran wajib di semua
jenis dan jenjang pendidikan.
2.
Saran
Kita selaku pemegang peran dalam pendidikan, baik itu kecil maupun
besar dalam proses penyelenggaraan pendidikan nasional dibidang pembinaan
mental dan spiritual agama generasi muda, harus bersungguh-sunguh secara
aktif menjalankan peran kita dalam prose situ sesuai dengan tuntunan agama dan
amanat bangsa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
D.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Muzayyin Arifin. 2003. Kapita Selekta
Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar