Senin, 14 September 2015

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM LINGKUP PENDIDIKAN NASIONAL


A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Kita sebagai warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa serta patriotik (cinta tanah air) yang menjadikan falsafah pancasila sebagai  pedoman hiddup bernegara dan bermasyarakat. Sepakat bahwa Pendidikan agama (khususnya Islam) harus kita sukseskan dalam semua jenis, jenjang dan jalurnya. Sesuai dan sejalan dengan aspirasi bangsa.[1]
Permasalahan yang perlu kita bahas adalah bagaimana cara pelaksanaanya agar pendidikan agama kita lebih berguna dalam mewujudkan generasi bangsa yang berkualitas unggul, lahiriah dan bathiniyah. Berkemampuan tinggi dalam kehidupan aqliyah dan aqidah serta berbobot dalam perilaku amaliyah dan muamalah. Sehinnga survive dalam arus dinamika perubahan sosial budaya pada masa hidupnya. Ketahanan mental, spiritual dan fisik berkat pribadi agama kita benar-benar berfungsi efektif bagi kehidupan generasi bangsa dari waktu-ke waktu.
 Idealitas tersebut baru dapat terlaksana dengan tepat sasaran jika kita mampu meletakkan strategi dasar yang berwawasan jauh kemasa depan kehidupan bangsa, kehidupan yang dihadapkan kepada kemajuan ilmu dan tekhnologi canggih yang semakain sekularisrtik arahnya.[2]
2.      Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat pemakalah rumuskan permasalahannya yaitu bagaimana kedudukan pendidikan agama islam dalam lingkup sistem pendidikan nasional ?

B.     PEMBAHASAN
1.      Pendidikan Nasional
Berdasarkan pada undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional Bab I pasal 1, “Bahwa yang dimaksud dengan pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”
2.      Pendidikan Agama
Sedangkan tentang batasan Pendidikan agama lebih ditekankan pada proses internalisasi dan transformasi nilai-nilai keagamaan kedalam diri anak didik. Mengingat pendidikan agama pada hakikatnya bertujuan membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa sebagai alat vitalnya kehidupan lahiriah dan bathiniyah manusia Indonesia seutuhnya.
Jika dengan pengertian tersebut, proses kependidikan agama menanamkan atau mempribadikan tata nilai keagamaan. Dalam hal ini Islam yang mengacu kepada keimanan dan ketaqwaan (sebagai pondasi dasar yang tak tampak atau rahasia) yang berdaya dorong memotivasi proses kegiatan perilaku yang tampak, yang mewujud dalam akhlaqul karimah di bidang kehidupan termasuk iptek. Di sisi lain dan antara kedua sisi tersebut senantiasa saling berinteraksi.[3]
Kedudukan pendidikan Agama dalam Lingkup sistem pendidikan nasional sangatlah kuat. Misalnya saja dalam hal pengangkatan guru, salah satu hal pokoknya harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berarti seorang guru harus memiliki keyakinan agama sehingga bidang studi lainnya baik yang bidang social maupun eksak (IPS/IPA/Matematika) tidak terlepas dari nilai-nilai agama. Selain itu pendidikan agama termasuk salah satu mata pelajaran wajib di semua jenis dan jenjang pendidikan.[4]
3.      Orientasi Pelaksanaan Pendidikan Agama
Dasar pendidikan yang paling utama adalah Pancasila dan UUD 1945, dasar pendidikan ini secara tidak langsung mengharuskan kita untuk menyelenggarakan proses pendidikan nasional yang konsisten dan secara integralistik menuju ke arah pencapaian tujuan akhir yaitu Terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya yang berkualitas unggul yang berkembang dan tumbuh diatas pola kehidupan yang seimbang antara lahiriah dan bathiniyah.
Jalan menuju tujuan tersebut adalah tidak lain adalah melalui proses pendidikan yang berorientasi kepada hubungan tiga arah yaitu sebagai berikut :[5]
a.       Hubungan dengan Tuhannya menghendaki adanya konsepsi ketuhanan yang telah mapan dan secara pasti dijabarkan  dalam bentuk norma-norma yang wajib ditaati oleh anak didik secara syar’i.
b.      Hubungan dengan masyarakatnya memerlukan norma-norma dan aturan-aturan yang mengarahkan proses hubungan antara sesama manusia bersifat lentur dalam konfigurasi rentangan tata nilainya, tapi tidak melanggar atau merusak prinsip-prinsip dasarnya yang absolute, dalam arti tidak cultural relativistic. Seluruh lapangan hidup manusia adalah merupakan arena dimana hubungan social dari interpersonal terjadi sepanjang hayat, termasuk lapangan hidup iptek.
c.       Hubungan dengan alam sekitarnya menuntut adanya kaidah-kaidah yang mengatur dan mengarahkan kegiatan manusia didik dengan bekal ipteknya dalam penggalian, pemanfaatan, dan pengolahan kekayaan yang menyejahterakan kesadaran terhadap bahaya arus balik sanksi alam, akibat pengurasan habis-habisan terhadap kekayaan alam melebihi kapasitas alamiahnya.

4.      Model dan Metode dalam Pendidikan Islam
Pendidikan nasional yang mengambil dasar strategi long life education sejalan dengan pendidikan agama at-tarbuyahtu fi al-hayat min al-mahdi ila al-lahdi. Pendidikan ini lebih menitikberatkan pada proses.
Untuk mengembangkan pikiran dan perasaan manusia didik dalam proses kependidikan agama itu, perlu didesain model kurikulum yang dinamis dalam substansi/materi, menggerakkan pendidik dan manusia didik yang secara politik-politiknya dapat dikemukakan sebagai berikut :[6]
a.       Subtansi / materi pelajaran lebih dipusatkan pada permasalahan kehidupan sosio-kultural masa kini  yang perspektif  ke arah masa depan, yang mendorong minat dan perhatian manusia didik untuk mengkonsepkan tujuan dan nilai-nilainya dengan tuntunan Allah.
b.      Posisi pendidikan, harus mampu menciptakan situasi komunitas yang dialogis yang mengandung interdependency antara dirinya dengan manusia didik.
c.       Manusia didik dalam proses belajar-mengajar aktif melakukan komunikasi yang dialogis dengan pendidik, teman sebaya dan alam sekitarnya.

C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Kedudukan pendidikan Agama dalam Lingkup sistem pendidikan nasional sangatlah kuat. Misalnya saja dalam hal pengangkatan guru, salah satu hal pokoknya harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berarti seorang guru harus memiliki keyakinan agama sehingga bidang studi lainnya baik yang bidang social maupun eksak (IPS/IPA/Matematika) tidak terlepas dari nilai-nilai agama. Selain itu pendidikan agama termasuk salah satu mata pelajaran wajib di semua jenis dan jenjang pendidikan.
2.      Saran
Kita selaku pemegang peran dalam pendidikan, baik itu kecil maupun besar dalam proses penyelenggaraan pendidikan nasional dibidang pembinaan mental dan spiritual agama generasi muda, harus bersungguh-sunguh secara aktif menjalankan peran kita dalam prose situ sesuai dengan tuntunan agama dan amanat bangsa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. 
  
D.    DAFTAR KEPUSTAKAAN
Muzayyin Arifin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara.





[1] Muzayyin Arifin. Kapita Selekta Pendidikan Islam. (Jakarta: PT Bumi Aksara. 2003), hal. 204
[2] Ibid
[3] Ibid
[4]Ibid
[5] Ibid
[6] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar