BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Menunaikan ibadah haji bagi umat muslim adalah salah satu bentuk ketakwaan
kepada Allah SWT yang merupakan perwujudan dalam menjalankan rukun Islam.
Sejatinya kewajiban untuk beribadah haji hanya ditujukan bagi umat yang mampu.
Menjawab kebutuhan akan pelaksanaan ibadah haji, beberapa tahun terakhir
beberapa Bank Syariah di tanah air meluncurkan program Dana Talangan Haji.
Program ini memberikan secercah asa bagi mereka yang punya niat kuat untuk
berhaji namun belum memiliki uang tunai sebesar Rp. 25 juta sebagai tabungan
awal haji untuk mendapatkan nomor porsi. Pemohon Dana Talangan Haji hanya prlu
membayar 5 persen dari nilai pembiayaan haji. Kemudian mengangsur sisa dana
talangan haji melalui tabungan haji hingga tiba saatnya mereka berangkat. Tentu
saja program ini berpotensi menjadi program primadona mengingat jumlah umat
muslim di Indonesia mencapai ratusan juta jiwa.
Begitu program Dana Talangan Haji ini dibuka, umat muslim
berbondong-bondong untuk mengajukan aplikasi. Memang program ini menjadi kabar
baik khususnya bagi mereka yang memang punya niat kuat untuk berhaji. Pihak
perbankan syariah pun gencar melakukan promosi ke berbagai kalangan. Dampak
yang secara langsung terlihat adalah pertambahan luar biasa panjangnya antrian
untuk berangkat haji.
B. RUMUSAN
MASALAH
Banyak jama’ah yang menanyakan hukum dana talangan haji yang sekarang
sedang marak di berbagai tempat. Hanya dengan modal lima juta rupiah seseorang
bisa mendaftar untuk berangkat haji dengan menggunakan dana talangan yang
disediakan oleh berbagai lembaga keuangan. Bagaimana hukum dana talangan haji
ini, apakah boleh atau haram?
C. TUJUAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah
Masailul Fiqh yang dibimbing oleh dosen Zulfikzr Ali, serta untuk memahami apa
itu dana talangan Haji dan bagaimana hukumnya
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
DANA TALANGAN HAJI
Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada
nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi haji pada
saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam
jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan
pembiayaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji berikut berkas-berkasnya sampai nasabah
tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga
Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah
dana yang dipinjamkan.
B. PROBLEM
YANG TERJADI
Program Dana Talangan Haji yang digulirkan oleh Lembaga-lembaga Keuangan
Syariah selama ini menimbulkan banyak problematika di masyarakat, diantaranya
bahwa masyarakat yang sebenarnya belum mampu secara financial untuk
melaksanakan ibadah haji, didorong untuk “mampu“ walaupun harus meminjam uang
ke Bank, dan ini berdampak kepada penuhnya kuota jama’ah haji.
C. HUKUM
DANA TALANGAN HAJI
Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di dalam menerapkan Dana Talangan Haji
merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002
tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan
Syariah).
Jadi sistem dana talangan Haji memakai gabungan dua akad, yaitu akad qardh
(pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS (Lembaga Keuangan
Syariah) memberikan pinjaman kepada nasabah.
Serta menyertakan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ijarah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
- Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh (pinjaman) sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
- Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
- Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah (Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 29/Dsn-Mui/Vi/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah)
Dalil utama fatwa DSN ini, antara
lain yaitu Firman Allah, QS. al-Baqarah
ayat 282[1]
yang Artinya
:
Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada
utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah
(keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya
mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu
perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi
kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual
beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu
lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada
dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.
Dibawah ini akan
dijelaskan mengenai prinsip dan ketentuan akad al-qard dan al-Ijarah dalam Dana
Talangan Haji :
- Al-Qard (Hutang Piutang)
Al-Qardh
adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dan memberikan gantinya di kemudian
hari.[2]
Ketentuan Umum al-Qardh dalam Dana Talangan Haji :
§ Al-Qardh
adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
§ Nasabah
al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah
disepakati bersama.
§ Biaya
administrasi dibebankan kepada nasabah (FATWA DEWAN SYARI’AH
NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH)
Hukum qardh (pinjaman) mengikuti hukum
taklifi ; terkadang boleh terkadang makruh, wajib dan
haram semua itu sesuai dengan cara mempraktekkannya karena hukum wasilah
itu meliputi hukum tujuan.[3]
Jika orang yang berhutang adalah orang
yang mendesak sedangkan orang yang dihutangi orang kaya, maka orang kaya itu
wajib memberi hutang.
Jika pemberi hutang mengetahui
bahwa yang menghutang akan berbuat maksiat dengan barang yang dihutangi, maka
haram bagi si pemberi hutang untuk memberikan hutang dan lain sebagainya
berdasarkan kondisi-kondisi yang bisa merubah hukumnya.
2.
Prinsip Ijarah (sewa menyewa)
Ijarah
adalah akad pengambilan manfaat dari siatu barang atau jasa tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu[4].
Ketentuan Ijarah
dalam Dana Talangan Haji :
§ Kewajiban
LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
a)
Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
b)
Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c)
Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
§ Kewajiban
nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a)
Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang
serta menggunakannya sesuai kontrak.
b)
Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
c)
Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang
dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam
menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut (FATWA DSN MUI
No. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga
Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh
kursi haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang
yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan
Syariah ini menguruskan pembiayaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji berikut
berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa
pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang
besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
B. SARAN
Dari penulisan makalah ini penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan, baik dari segi penulisan maupun isi
dari makalah ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: CV
Diponegoro
2.
Muhammad bin Ibrahim, dkk. 2004. Ensiklopedi Fiqih
Muamalah. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif
3.
Âlu Bassâm, ‘Abdullah bin ‘Abd ar-Rahmân, 2008, Taudlîh
al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm, kairo: Jannah al-Afkâr al-Qâhirah.
4.
Ash-Shâbuniy, Muhammad ‘Ali, 2007, Rawâ’I al-Bayân
Tafsîr âyât al-Ahkâm, Kairo: Dâr Ash-Shâbuniy.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut