Selasa, 15 September 2015

DANA TALANGAN HAJI



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Menunaikan ibadah haji bagi umat muslim adalah salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang merupakan perwujudan dalam menjalankan rukun Islam. Sejatinya kewajiban untuk beribadah haji hanya ditujukan bagi umat yang mampu.
Menjawab kebutuhan akan pelaksanaan ibadah haji, beberapa tahun terakhir beberapa Bank Syariah di tanah air meluncurkan program Dana Talangan Haji. Program ini memberikan secercah asa bagi mereka yang punya niat kuat untuk berhaji namun belum memiliki uang tunai sebesar Rp. 25 juta sebagai tabungan awal haji untuk mendapatkan nomor porsi. Pemohon Dana Talangan Haji hanya prlu membayar 5 persen dari nilai pembiayaan haji. Kemudian mengangsur sisa dana talangan haji melalui tabungan haji hingga tiba saatnya mereka berangkat. Tentu saja program ini berpotensi menjadi program primadona mengingat jumlah umat muslim di Indonesia mencapai ratusan juta jiwa.
Begitu program Dana Talangan Haji ini dibuka, umat muslim berbondong-bondong untuk mengajukan aplikasi. Memang program ini menjadi kabar baik khususnya bagi mereka yang memang punya niat kuat untuk berhaji. Pihak perbankan syariah pun gencar melakukan promosi ke berbagai kalangan. Dampak yang secara langsung terlihat adalah pertambahan luar biasa panjangnya antrian untuk berangkat haji.
B.     RUMUSAN MASALAH
Banyak jama’ah yang menanyakan hukum dana talangan haji yang sekarang sedang marak di berbagai tempat. Hanya dengan modal lima juta rupiah seseorang bisa mendaftar untuk berangkat haji dengan menggunakan dana talangan yang disediakan oleh berbagai lembaga keuangan. Bagaimana hukum dana talangan haji ini, apakah boleh atau haram?

C.    TUJUAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Masailul Fiqh yang dibimbing oleh dosen Zulfikzr Ali, serta untuk memahami apa itu dana talangan Haji dan bagaimana hukumnya

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN DANA TALANGAN HAJI
Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi  haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.

B.     PROBLEM YANG TERJADI
Program Dana Talangan Haji yang digulirkan oleh Lembaga-lembaga Keuangan Syariah selama ini menimbulkan banyak problematika di masyarakat, diantaranya bahwa masyarakat yang sebenarnya belum mampu secara financial untuk melaksanakan ibadah haji, didorong untuk “mampu“ walaupun harus meminjam uang ke Bank, dan ini berdampak kepada penuhnya kuota jama’ah haji.


C.    HUKUM DANA TALANGAN HAJI
Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di dalam menerapkan Dana Talangan Haji merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah).  
Jadi sistem dana talangan Haji memakai gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS (Lembaga Keuangan Syariah) memberikan pinjaman kepada nasabah.
Serta menyertakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ijarah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh (pinjaman) sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
  4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah (Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 29/Dsn-Mui/Vi/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah)


Dalil utama fatwa DSN ini, antara lain yaitu Firman Allah, QS. al-Baqarah ayat 282[1] yang Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Dibawah ini akan dijelaskan mengenai prinsip dan ketentuan akad al-qard dan al-Ijarah dalam Dana Talangan Haji :
  1. Al-Qard (Hutang Piutang)
Al-Qardh adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dan memberikan gantinya di kemudian hari.[2]
Ketentuan Umum al-Qardh dalam Dana Talangan Haji :
§    Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
§    Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
§    Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah (FATWA  DEWAN SYARI’AH NASIONAL  NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH)
Hukum qardh (pinjaman) mengikuti hukum taklifi ; terkadang boleh terkadang makruh, wajib dan  haram  semua itu sesuai dengan cara mempraktekkannya karena hukum wasilah itu meliputi hukum tujuan.[3]
Jika orang yang berhutang adalah orang yang mendesak sedangkan orang yang dihutangi orang kaya, maka orang kaya itu wajib memberi hutang.
Jika pemberi hutang mengetahui bahwa yang menghutang akan berbuat maksiat dengan barang yang dihutangi, maka haram bagi si pemberi hutang untuk memberikan hutang  dan lain sebagainya berdasarkan kondisi-kondisi yang bisa merubah hukumnya.

2.      Prinsip Ijarah (sewa menyewa)
Ijarah adalah akad pengambilan manfaat dari siatu barang atau jasa tertentu dan dalam jangka waktu tertentu[4].
Ketentuan Ijarah dalam Dana Talangan Haji :
§  Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
a)      Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
b)      Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c)      Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
§   Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a)      Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
b)      Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
c)      Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut (FATWA DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH)



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi  haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
B.     SARAN
Dari penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan, baik dari segi penulisan maupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.






DAFTAR PUSTAKA

1.      Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: CV Diponegoro
2.      Muhammad bin Ibrahim, dkk. 2004. Ensiklopedi Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif
3.      Âlu Bassâm, ‘Abdullah bin ‘Abd ar-Rahmân, 2008, Taudlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm, kairo: Jannah al-Afkâr al-Qâhirah.
4.      Ash-Shâbuniy, Muhammad ‘Ali, 2007, Rawâ’I al-Bayân Tafsîr âyât al-Ahkâm, Kairo: Dâr Ash-Shâbuniy.



[1] Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: CV Diponegoro
[2] Muhammad bin Ibrahim, dkk. 2004. Ensiklopedi Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif. Hal.153
[3] Ibid
[4] Ibid

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus