Sabtu, 15 September 2012

NAJIS



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Najiz
Najis ( najasah ) menurut bahasa adalah apa saja yang kotor, sedang menurut syara’ berarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah, seperti darah dan kencing.[1]
                Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga dirinya, dan telah ada ketentuanyang menetapkannya.

B.     Benda-Benda Najiz [2]
Suatu barang ( benda ) menurut hukum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan benda itu najis. Benda najis itu banyak diantaranya :
1.      Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang serta mayat manusia suci
Firman Allah SWT  dalam surat Almaidah ayat 3 :
Artinya : “Diharamkan kepada kamu (memakan) bangkai (binatang Yang tidak disembelih), dan darah (yang keluar mengalir), dan daging babi (termasuk semuanya), dan binatang-binatang Yang disembelih kerana Yang lain dari Allah, dan Yang mati tercekik, dan Yang mati dipukul, dan Yang mati jatuh dari tempat Yang tinggi, dan Yang mati ditanduk, dan Yang mati dimakan binatang buas, kecuali Yang sempat kamu sembelih (sebelum habis nyawanya), dan Yang disembelih atas nama berhala; dan (diharamkan juga) kamu merenung nasib Dengan undi batang-batang anak panah. Yang demikian itu adalah perbuatan fasik. pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa (daripada memesongkan kamu) dari ugama kamu (setelah mereka melihat perkembangan Islam dan umatnya). sebab itu janganlah kamu takut dan gentar kepada mereka, sebaliknya hendaklah kamu takut dan gentar kepadaKu. pada hari ini, Aku telah sempurnakan bagi kamu ugama kamu, dan Aku telah cukupkan nikmatKu kepada kamu, dan Aku telah redakan Islam itu menjadi ugama untuk kamu. maka sesiapa Yang terpaksa kerana kelaparan (memakan benda-benda Yang diharamkan) sedang ia tidak cenderung hendak melakukan dosa (maka bolehlah ia memakannya), kerana Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.”

Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah , begitu juga mayat manusia tidak termasuk dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain.

2.      Darah
Yaitu Segala macam darah itu najis selain hati dan limpa.
Sabda Rasulullah Saw yang Artinya : telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah yaitu ikan, belalang, hati dan limpa. (riwayat ibnu majah)

3.      Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair karena nanah itu merupakan darah yng sudah busuk.
4.      Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa seperti tinja, air kencing, maupun yang tidak biasa seperti mazi, baik dari hewan yang halal di makan maupun yang tidak halal di makan.
5.      Anjing dan Babi
Sabda Rasulullah saw yang Artinya : cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila di jilat anjing, hendaknya di basuh tujuh kali, salah satunya hendak lah di campur dengan tanah. ( riwayat muslim )
6.      Minuman keras seperti arak dan sebagainya
Firman Allah dalam surat Almaidah ayat 90

  
Artinya : “Wahai orang-orang Yang beriman! Bahawa Sesungguhnya arak, dan judi, dan pemujaan berhala, dan mengundi nasib Dengan batang-batang anak panah, adalah (Semuanya) kotor (keji) dari perbuatan syaitan. oleh itu hendaklah kamu menjauhinya supaya kamu berjaya.
7.      Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

C.    Pembagian Najiz
1.      Najis Mukhaffafah (ringan)
 misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Cara mencuci benda yang kena najis ini cukup dengan memercikan air ke benda tersebut meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
Imam bukhari, muslim dan lainnya telah meriwayat kan dari ummu Qais binti Mihsab r.a: yang Artinya : bahwa wanita itu telah datang membawa seorang anak yang masih kecil, yang belum makan makanan kepada rasulullah SAW. Tiba tiba anak itu kencing pada baju beliau. Maka beliau lalu menyuruh ambilkan air, lalu beliau memercikkannya tanpa mencucinya.[3]
Sabda Rasul Saw : “Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki(Riwayat Tarmizi).

2.      Najis Mughallazhah (berat)
yaitu najis anjing dan babi. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur tanah.
Sabda Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”(Riwayat Muslim)

3.      Najis Mutawassithah (sedang)
Yaitu najiz selain dari dua najiz diatas, Seperti nanah, darah dan bangkai kecuali bangkai manusia dan belalang.
Najis ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
a.       Najis hukmiyah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena najis itu.
b.      b. Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.
D.    Najis yang dimaafkan (Ma’fu)
Najiz yang dimaafkan artinya tidak usah dibasuh/dicuci. Misalnya najiz bangkai hewan yang yang tidak mengalir darahnya. Darah atau nanah yang sedikit. Debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar dihindarkan.[4]
Adapun jika tikus atau cecak jatuh kedalam makanan yang beku dan mati didalamnya maka yang wajib dibuang itu adalah yang terkena saja sedangkan yang lain boleh dipakai kembali. Tetapi jika makanan yang dihinggapinya cair maka makanan itu hukumnya najiz dan harus dibuang semuanya karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang terkena najiz dan mana yang tidak.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
                        najis merupakan sesuatu yang dianggap kotor yang menyebabkan shalat mejadi batal, adapun benda – benda yang di anggap najis diantaranya adalah :
-          Bangkai binatang darat yng berdarah selain bangkai manusia
-          Darah, kecuali hati dan limpa
-          Setiap minuman keras yang memabukkan
-          Bagian binatang yang di ambil tubuhnya selagi masih hidup
-          Anjing dan babi
-          Nanah
-          Segala benda yang cair yang keluar dari dua pintu.

Benda – benda najis tersebut bisa tergolong najis mukhafafah (ringan), mughallazah ( berat ), mutawasyittah ( sedang ),  dan ada yang tergolong ma’fu (di maafkan) seperti darah yang tidak mengalir di bangkai hewan yang sudah disembelih.
B.     SARAN
                  Dari penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan, baik dari segi pemulisanmaupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Hanafi. Tuntunan shalat lengkap. Jakarta : Bintang Indonesia
2.        Rifa’i, Muhammad. 2008. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang : PT Karya Toha Putra
3.        H . Sulaiman Rasjid, 2010. fiqh islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo


[1] Achmad sunarto, fiqh islam lengkap, husaini, bandung.
[2]  Sulaiman rasjid, fiqh islam, sinar baru, bandung
[3] Ibid hal:28
[4] Drs.Moh.Rifa’i.Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.(PT Karya Toha Putra:2008)

DESAIN PELAJARAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kemampuan berpikir secara analitis dan konseptual adalah berkaitan dengan kemampuan mental atau kognitif seseorang. Mereka juga mengkategorikan kompetensi kedalam dua bagian, yaitu Threshold competences dan differentiating competence. Threshold competences adalah karakteristik esensial (biasanya pengetahuan atau kemampuan dasar, seperti kemampuan membaca) yang seseorang butuhkan untuk menjadi efektif dalam suatu pekerjaan, tetapi bukan untuk membedakan pelaku superior dari yang rata-rata.
Perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi lainnya adalah terletak pada tugas dan tanggungjawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah kompetensi guru. Kompetensi guru merupakan gambaran hakikat kualitatif dari prilaku guru atau tenaga kependidikan yang tampak sangat berarti

B.     TUJUAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Desain Pembelajaran PAI yang dibimbing oleh dosen Ibuk Zulhaini, serta untuk memahami bagaimana seorang guru yang frofesional dalam mendesain pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    KEMAMPUAN GURU DALAM MENDESAIN PELAJARAN
Kemampuan adalah merujuk pada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat dari pikiran, sikap, dan perilakunya. lebih lanjut Spencer and Spencer membagi lima karakteristik kompetensi sebagai berikut :
  1. Motif

Motif adalah sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu. Contohnya, orang yang termotivasi dengan prestasi akan mengatasi segala hambatan untuk mencapai tujuan dan bertanggungjawab melaksanakannya.
  1. Sifat
Sifat adalah karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi atau informasi. Contoh penglihatan yang baik adalah kompetensi sifat fisik bagi seorang pilot. Begitu halnya dengan control diri emosional dan inisiatif adalah lebih kompleks dalam merespon situasi secara konsisten.
  1. Konsep diri
Konsep diri adalah sikap, nilai dan image diri seseorang. Contoh, kepercayaan diri. Kepercayaan atau keyakinan seseorang agar dia menjadi efektif dalam semua situasi adalah bagian dari konsep diri.

  1. Pengetahuan
Pengetahuan adalah informasi yang seseorang miliki bidang tertentu. Contoh, pengetahuan ahli bedah terhadap urat syaraf dalam tubuh manusia.
  1. Keterampilan
Keterampilan adalah kemampuan untuk melakukan tugas–tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental. Contoh kemampuan fisik adalah keterampilan programmer computer untuk menyusun data secara beraturan.

Kemampuan berpikir secara analitis dan konseptual adalah berkaitan dengan kemampuan mental atau kognitif seseorang. Mereka juga mengkategorikan kompetensi kedalam dua bagian, yaitu Threshold competences dan differentiating competence. Threshold competences adalah karakteristik esensial (biasanya pengetahuan atau kemampuan dasar, seperti kemampuan membaca) yang seseorang butuhkan untuk menjadi efektif dalam suatu pekerjaan, tetapi bukan untuk membedakan pelaku superior dari yang rata-rata.
Perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi lainnya adalah terletak pada tugas dan tanggungjawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah kompetensi guru. Kompetensi guru merupakan gambaran hakikat kualitatif dari prilaku guru atau tenaga kependidikan yang tampak sangat berarti. Prilaku disini merujuk bukan hanya pada prilaku nyata, tetapi juga meliputi hal–hal yang tidak tampak. Barlow mengemukakan bahwa kemampuan guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggungjawab dan layak. 
Dengan demikian, kemampuan guru merupakan kapasitas internal yang dimiliki guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Tugas professional guru bisa diukur dari seberapa jauh guru mendorong proses pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien.
Cooper, dalam Sudjana, mengemukakan empat kompetensi guru yakni :
  1. Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkahlaku manusia
  2. Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya.
  3. Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya
  4. Mempunyai keterampilan teknik mengajar.

Sedangkan hal lain yang harus dikuasai seorang guru, yaitu sebagai berikut :
  • menguasai bahan pelajaran
  • kemampuan mendiagnosis tingkahlaku siswa
  • kemampuan melaksanakan proses pengajaran
  • kemampuan mengukur hasil belajar siswa.

Sementara Nana Sudjana telah membagi kompetensi guru dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut;
  1. Kompetensi bidang kognitif, artinya kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan tentang belajar dan tingkahlaku individu, pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa dan pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa dan pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
  2. Kompetensi bidang sikap artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal berkenaan dengan tugas dan profesinya. misalnya, sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap sesama teman profesinya dan memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
  3. Kompetensi prilaku / performance artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan / berprilaku seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat Bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi dengan siswa, keterampilan menumbuhkan semangat belajar para siswa, keterampilan menyusun persiapan/perencanaan mengajar, keterampilan melaksanakan administrasi kelas dan lain-lain.

Menurut Crow and Crow kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran meliputi:
  1. Penguasaan subjek-materi yang akan diajarkan.
  2. Keadaan fisik dan kesehatannya .
  3. Sifat–sifat pribadi dan control emosinya.
  4. Memahami sifat–sifat dan perkembangan manusia.
  5. Pengetahuan dan kemampuannya untuk menerapkan prinsip–prinsip belajar.
  6. Kepekan dan aspirasinya terhadap perbedaan kebudayaan, agama dan etnis.
  7. Minatnya terhadap perbaikan professional dan pengayaan cultural yang terus–menerus dilakukan.
B.     PENTINGNYA MENDESAIN PEMBELAJARAN
Perencanaan itu ialah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi, dan asumsi untuk masa yang akan datang dengan tujuan memvisualisasi dan memformulasi hasil yang diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan, dan prilaku dalam batas-batas yang diterima yang akan digunakan dalam penyelesaian.
Perencanaan adalah hubungan antara apa yang ada sekarang (what is) dengan bagaimana seharusnya (what should be) yang bertalian dengan kebutuhan, penentuan tujuan, prioritas, program, dan alokasi sumber. Bagai mana seharusnya mengacu pada masa yang akan datang.

Sementara itu definisi yang lain tentang perencanaan dirumuskan sangat pendek, yaitu perencanaan adalah suatu cara untuk mengantisifasi dan menyeimbangkan perubahan. Makna perencanaan disini adalah usaha mengubah organisasi agar sejalan dengan perubahan lingkungannya.
Ketiga definisi yang telah dikemukakan di atas memperlihatkan rumusan dan tekanan yang berbeda. Yang satu mencari wujud yang akan datang serta usaha untuk mencapainya, yang lain menghilangkan kesenjangan antara keadaan sekarang dan keadaan masa mendatang, dan yang satu lagi mengubah keadaan agar sejalan dengan keadaan lingkungan yang juga berubah. Meskipun demikian pada hakikatnya ketiganya adalah bermakna sama, yaitu sama-sama ingin mencari dan mencapai wujud yang akan datang, tetapi yang pertama dan yang kedua tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa wujud yang dicari itu akibat terjadinya peubahan, termasuk dalam perubahan cita-cita.
Berdasarkan rumusan diatas, maka dapat dibuat suatu rumusan baru tentang apa itu perencanaan, yakni suatu cara yang memuaskan untuk membuat suatu kegiatan dapat berjalan dengan baik, disertai dengan berbagai langkah yang antisifatip guna memperkecil kesenjangan yang terjadi sehingga kegiatan tersebut mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Perlunya perencanaan pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas, dimaksudkan agar dapat dicapai perbaikan pembelajaran. Upaya perbaikan pembelajaran ini dilakukan dengan asumsi sebagai berikut. Untuk memperbaiki kualitas pembelajaran perlu diawali dengan perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan adanya desain pembelajaran.
  1. Parbaikan Kualitas Pembelajaran.
  2. Pembelajaran yang dirancang dengan system.
  3. Desain pembelajaran yang mengacu pada bagimana seseorang belajar.
  4. Desain pembelajaran diacukan pada siswa perorangan.
  5. Desain pembelajaran harus diacuhkan pada tujuan.
  6. Desain pembelajaran diarahkan pada kemudahan belajar.
  7. Desain pembelajaran melibatkan variable pembelajaran.
  8. Desain pembelajaran penetapan metode untuk mencapai tujuan.




















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Perlunya perencanaan pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas, dimaksudkan agar dapat dicapai perbaikan pembelajaran. Upaya perbaikan pembelajaran ini dilakukan dengan asumsi sebagai berikut. Untuk memperbaiki kualitas pembelajaran perlu diawali dengan perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan adanya desain pembelajaran.
  1. Parbaikan Kualitas Pembelajaran.
  2. Pembelajaran yang dirancang dengan system.
  3. Desain pembelajaran yang mengacu pada bagimana seseorang belajar.
  4. Desain pembelajaran diacukan pada siswa perorangan.
  5. Desain pembelajaran harus diacuhkan pada tujuan.
  6. Desain pembelajaran diarahkan pada kemudahan belajar.
  7. Desain pembelajaran melibatkan variable pembelajaran.
  8. Desain pembelajaran penetapan metode untuk mencapai tujuan.

B.     SARAN
Dari penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan, baik dari segi penulisan maupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

1.      Ramayulis. Ilmu pendidikan Islam. Jakarta : Kalam Mulia.
2.      http://rbaryans.wordpress.com/2007/04/19/mengapa-penting-mendesain-pembelajaran.pdf