BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Najiz
Najis ( najasah ) menurut bahasa adalah apa saja yang kotor, sedang
menurut syara’ berarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah, seperti
darah dan kencing.[1]
Najis adalah sesuatu
yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan
selalu menjaga dirinya, dan telah ada ketentuanyang menetapkannya.
B.
Benda-Benda
Najiz [2]
Suatu
barang ( benda ) menurut hukum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang
menunjukkan benda itu najis. Benda najis itu banyak diantaranya :
1.
Bangkai,
kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
Adapun
bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak
berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang serta mayat manusia suci
Firman
Allah SWT dalam surat Almaidah ayat 3 :
Artinya
: “Diharamkan kepada kamu
(memakan) bangkai (binatang Yang tidak disembelih), dan darah (yang keluar
mengalir), dan daging babi (termasuk semuanya), dan binatang-binatang Yang
disembelih kerana Yang lain dari Allah, dan Yang mati tercekik, dan Yang mati
dipukul, dan Yang mati jatuh dari tempat Yang tinggi, dan Yang mati ditanduk,
dan Yang mati dimakan binatang buas, kecuali Yang sempat kamu sembelih (sebelum
habis nyawanya), dan Yang disembelih atas nama berhala; dan (diharamkan juga)
kamu merenung nasib Dengan undi batang-batang anak panah. Yang demikian itu
adalah perbuatan fasik. pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa
(daripada memesongkan kamu) dari ugama kamu (setelah mereka melihat
perkembangan Islam dan umatnya). sebab itu janganlah kamu takut dan gentar
kepada mereka, sebaliknya hendaklah kamu takut dan gentar kepadaKu. pada hari
ini, Aku telah sempurnakan bagi kamu ugama kamu, dan Aku telah cukupkan
nikmatKu kepada kamu, dan Aku telah redakan Islam itu menjadi ugama untuk kamu.
maka sesiapa Yang terpaksa kerana kelaparan (memakan benda-benda Yang
diharamkan) sedang ia tidak cenderung hendak melakukan dosa (maka bolehlah ia
memakannya), kerana Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.”
Adapun
bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah , begitu juga mayat manusia
tidak termasuk dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut karena ada
keterangan lain.
2. Darah
Yaitu Segala
macam darah itu najis selain hati dan limpa.
Sabda
Rasulullah Saw yang Artinya : telah
dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah yaitu ikan,
belalang, hati dan limpa. (riwayat ibnu majah)
3. Nanah
Segala
macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair karena nanah itu
merupakan darah yng sudah busuk.
4. Segala
sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
Semua
itu najis selain dari mani, baik yang biasa seperti tinja, air kencing, maupun
yang tidak biasa seperti mazi, baik dari hewan yang halal di makan maupun yang
tidak halal di makan.
5. Anjing
dan Babi
Sabda
Rasulullah saw yang Artinya : cara
mencuci bejana seseorang dari kamu apabila di jilat anjing, hendaknya di basuh
tujuh kali, salah satunya hendak lah di campur dengan tanah. ( riwayat muslim )
6. Minuman
keras seperti arak dan sebagainya
Firman
Allah dalam surat Almaidah ayat 90
Artinya : “Wahai orang-orang Yang beriman! Bahawa Sesungguhnya
arak, dan judi, dan pemujaan berhala, dan mengundi nasib Dengan batang-batang
anak panah, adalah (Semuanya) kotor (keji) dari perbuatan syaitan. oleh itu
hendaklah kamu menjauhinya supaya kamu berjaya.
7. Bagian
anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi
masih hidup.
C.
Pembagian
Najiz
1. Najis
Mukhaffafah (ringan)
misalnya
kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Cara mencuci
benda yang kena najis ini cukup dengan memercikan air ke benda tersebut
meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan
makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di
atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana
mencuci kencing orang dewasa.
Imam bukhari,
muslim dan lainnya telah meriwayat kan dari ummu Qais binti Mihsab r.a:
yang Artinya : bahwa wanita itu telah datang membawa seorang anak yang
masih kecil, yang belum makan makanan kepada rasulullah SAW. Tiba tiba anak itu
kencing pada baju beliau. Maka beliau lalu menyuruh ambilkan air, lalu beliau
memercikkannya tanpa mencucinya.[3]
Sabda
Rasul Saw : “Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan kencing
kanak-kanak laki-laki diperciki(Riwayat Tarmizi).
2. Najis
Mughallazhah (berat)
yaitu najis anjing dan babi. Benda yang terkena
najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh
dengan air yang dicampur tanah.
Sabda Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing,
hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah dicampur dengan
tanah.”(Riwayat Muslim)
3. Najis
Mutawassithah (sedang)
Yaitu
najiz selain dari dua najiz diatas, Seperti nanah, darah dan bangkai kecuali
bangkai manusia dan belalang.
Najis
ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
a. Najis hukmiyah,
yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya,
hal ini seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah
hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang
kena najis itu.
b.
b. Najis ‘ainiyah, yaitu yang
masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sangat sukar
menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan
menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.
D.
Najis
yang dimaafkan (Ma’fu)
Najiz
yang dimaafkan artinya tidak usah dibasuh/dicuci. Misalnya najiz bangkai hewan
yang yang tidak mengalir darahnya. Darah atau nanah yang sedikit. Debu dan air
lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar dihindarkan.[4]
Adapun
jika tikus atau cecak jatuh kedalam makanan yang beku dan mati didalamnya maka
yang wajib dibuang itu adalah yang terkena saja sedangkan yang lain boleh
dipakai kembali. Tetapi jika makanan yang dihinggapinya cair maka makanan itu
hukumnya najiz dan harus dibuang semuanya karena yang demikian itu tidak dapat
dibedakan mana yang terkena najiz dan mana yang tidak.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
najis
merupakan sesuatu yang dianggap kotor yang menyebabkan shalat mejadi batal,
adapun benda – benda yang di anggap najis diantaranya adalah :
-
Bangkai binatang darat yng berdarah
selain bangkai manusia
-
Darah, kecuali hati dan limpa
-
Setiap minuman keras yang memabukkan
-
Bagian binatang yang di ambil tubuhnya
selagi masih hidup
-
Anjing dan babi
-
Nanah
-
Segala benda yang cair yang keluar dari
dua pintu.
Benda – benda najis tersebut bisa tergolong najis
mukhafafah (ringan), mughallazah ( berat ), mutawasyittah ( sedang ), dan ada yang tergolong ma’fu (di maafkan)
seperti darah yang tidak mengalir di bangkai hewan yang sudah disembelih.
B.
SARAN
Dari
penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan, baik
dari segi pemulisanmaupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu penulis
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Hanafi.
Tuntunan shalat lengkap. Jakarta :
Bintang Indonesia
2.
Rifa’i, Muhammad. 2008. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.
Semarang : PT Karya Toha Putra
3.
H . Sulaiman Rasjid, 2010. fiqh islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar